Belum Ada Desa di Rejang Lebong Mengajukan DD dan ADD Tahap II
DESA: Suasana asri di Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang.-foto: arie/koranrb.id-
CURUP, KORANRB.ID - Sampai akhir pekan pertama bulan Juli 2024, penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di Kabupaten Rejang Lebong belum ada satu pun yang diproses.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP menyebutkan pengajuan DD dan ADD tahap II sebenarnya sudah bisa diajukan oleh pemerintah desa, dengan syarat DD dan ADD tahap I realisasinya sudah mencapai 35 persen.
“Namun, sampai tanggal 5 Juli 2024, dari 122 desa yang tersebar di 14 kecamatan, belum satu pun yang mengajukan untuk pencairan DD/ADD tahap II,” ungkap Suradi.
Ia mengatakan, laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebesar 35 persen adalah syarat mutlak untuk pengajuan pencairan DD/ADD tahap kedua.
Laporan ini berfungsi sebagai bukti bahwa dana yang telah disalurkan pada tahap pertama benar-benar telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Festival Tabut 2024 Resmi Dibuka, Gubernur Rohidin Sampaikan Pesan ini
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Laporan realisasi ini juga berfungsi sebagai alat kontrol dan evaluasi bagi pemerintah daerah. Melalui laporan ini, Dinas PMD dapat memonitor perkembangan penggunaan dana di setiap desa, memastikan tidak ada penyalahgunaan, dan menilai apakah dana tersebut telah memberikan manfaat sesuai dengan yang diharapkan,” terang Suradi.
Menurutnya, proses pengajuan pencairan DD/ADD tahap II terdiri dari beberapa langkah penting.
Pertama, desa harus menyusun laporan realisasi penggunaan dana tahap I.
Laporan ini harus memuat informasi lengkap tentang penggunaan dana, termasuk jenis kegiatan yang telah dilaksanakan, anggaran yang telah digunakan, serta hasil yang telah dicapai.
“Setelah laporan realisasi selesai, desa dapat mengajukan permohonan pencairan dana tahap II kepada Dinas PMD. Permohonan ini akan melalui proses verifikasi dan evaluasi oleh Dinas PMD untuk memastikan bahwa laporan realisasi sesuai dengan ketentuan dan dana yang telah digunakan memang telah mencapai 35 persen,” jelasnya.
Suradi juga menekankan pentingnya pencairan dana desa tahap II untuk mendukung kelanjutan program-program pembangunan di desa.
BACA JUGA: Dinkes Bengkulu Catat 781 Kasus Gigitan HPR hingga Mei 2024