Gasak Uang Rp 750 Ribu dan Niat Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Begini Nasib Pria Padang Jaya
TERSANGKA: Ja menjalani pemeriksaan polisi terkait pencurian serta percobaan rudapksa gadis bawah umur--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
PADANG JAYA,KORANRB.ID – Seorang pria dewasa berinisial Ja (29), membobol salah satu rumah warga di Desa Marg Jaya, Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara.
Berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menggasak uang Rp 750 ribu di rumah kroban. Tak hanya, itu saat masuk ke dalam kamar, pelaku melihat seorang gadis masih bawah umur (13 tahun) tergolek di atas tempat tidur.
Seketika niat liar Ja langsung muncul, berupaya melakuka rudapaksa gadis bawah umur itu.
Namun nafsu bejad pelaku gagal terlaksana lantaran korban tersentak dari tidur. Mendapati ada pria asing di dekat tempat tidurnya, korban seketika berteriak.
Teriakan korban membuat nyali pelaku ciut, seketika mengambil Langkah seribu meninggalkan rumah korban.
BACA JUGA: 20.671 Debitur di Bengkulu Telah Nikmati Program KUR, Pinjamannya Capai Rp1,44 Triliun
BACA JUGA:Kuli Panggul Patah Kaki, Diduga Dikeroyok OTK hingga Ditabrak Pakai Pikap
Aksi pencurian itu terjadi pukul 00.30 WIB, Sabtu 6 Juli 2024. Tak butuh lama polisi mengungkap kejadian tersebut.
Dari hasil olah TKP dan keterangan anak korban yang nyaris diperkosa, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Ja, warga setempat. Pelaku pun berhasil dibekuk di kediamannya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu. Ratno, SH menerangkan, penyelidikan dimulai Sabtu sore.
Setelah itu, Minggu 7 Juli penyidikan polisi mengarah pada Ja hingga siang harinya Ja ditangkap saat berada di kediamannya.
“Kita langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi di TKP hingga mengarah pada tersangka dan kita melakukan penangkapan,” terangnya.
BACA JUGA:Satu Lagi Warga Bengkulu Utara Meninggal di Malaysia, Ini Langkah Pemda Bengkulu Utara
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Pengunjung Warem Seluma Terancam Penjara 8 Tahun