Tahun Ini PAD Seluma Sektor PBB Ditarget Rp1,8 Miliar, Tagihan Naik Sesuai NJOP

PAD SELUMA SEKTOR PBB: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma menarget pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,8 miliar. DOK/RB--

“Alhamdulillah saat ini SPPT nya sudah kita sebarkan, termasuk Kecamatan SAM dan Kecamatan SA yang terakhir kita sebarkan pekan lalu,” ungkap Rudi Hartono.

Bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang ingin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak perlu ke Bank Bengkulu untuk antre.

BACA JUGA:Sisa Dana Hibah Pilkada Siap Disalurkan Bulan Ini, Ada Catatan Untuk KPU Seluma

BACA JUGA:186 Warga Seluma Nunggak Kredit Miliaran Rupiah, Ini Konsekuensi Akan Dikenakan BRI

Karena saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Bank Bengkulu dan retail modern seperti Alfamart dan Indomart sudah menjalin kerjasama untuk pembayaran PBB agar lebih mudah.

Meskipun pembayarannya melalui retail modern, namun uangnya nanti masih akan masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang terintegrasi ke Bank Bengkulu.

“Sudah kita jalin kerjasamanya ditahun ini, jadi warga dapat memiliki opsi lain untuk membayar PBB. Terlebih lagi retail modern sudah tersebar banyak di Kabupaten Seluma,” ungkap Rudi.

Hal senada juga diutarakan Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais, Ekuwan, M. Ak.

Meskipun perantara membayarnya ke retail modern atau via lainnya. Namun akan tetap masuk ke rekening di Bank Bengkulu.

Selain opsi membayar di retail modern, Bank Bengkulu juga sudah menyiapkan fitur pembayaran PBB melalui M - Banking Bank Bengkulu, sehingga cukup praktis bagi nasabah Bank Bengkulu yang ingin menunaikan wajib pajak.

“Jadi selain opsi di Bank Bengkulu, pembayaran juga bisa di retail modern. Untuk lebih praktisnya bisa juga melalui M- Banking,” sampai Ekuwan.

Sebagai perbandingan, tahun lalu Bapenda Seluma menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp1,5 miliar dan hasilnya Bapenda berhasil melampaui target, yakni Rp 1,7 miliar. 

Berhasilnya capaian tersebut, karena Bapenda menyurati seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten Seluma untuk membantu mengedukasi dan mengingatkan warga untuk membayar kewajiban.

Untuk diketahui, PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari PBB.

PBB merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan