Dugaan Pungli Rp250 Ribu di PTM Muara Aman Dilaporkan ke Polisi
LAPORKAN: Ketua Perkumpulan Pedagang Lebong, bersama Kuasa Hukumnya membuat laporan ke Satreskrim Polres Lebong, atas dugaan Pungli di PTM Muara Aman, Senin, 8 Juli 2024. --Fiki/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Tradisional Modern (PTM) dilaporkan oleh Perkumpulan Pedagang Lebong ke Polres Lebong, Senin 8 Juli 2024.
Kuasa Hukum pelapor, M. Rulian Frabio, SH., MH mengatakan laporan itu disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lebong.
Dalam laporan itu, pihaknya sudah menyertakan beberapa bukti sebagai penguat laporan.
Salah satu bukti yang disertakan, adalah kwitansi pembayaran yang diduga dipungut oleh oknum yang ada di PTM Muara Aman berinsial, Ma.
BACA JUGA:Membunuh dalam Diam! Berikut 5 Ular Berbisa yang Tidak Agresif
Di dalam kwitansi itu, bertuliskan iuran PTM Lebong, dengan nominal iuran Rp250 riubu.
"Kita sudah menyerahkan bukti berupa kwitansi dan bukti transfer yang dibayarkan para pedagang ke rekening pribadi, Ma,” kata Rulian.
Disampaikan Rulian, pihaknya tidak mengetahui diperuntukan untuk apa uang Rp250 ribu itu, yang disebut sebagai “Iuran PTM”.
Apakah, untuk biaya kebersihan atau untuk pembayaran listrik dan lainnya.
BACA JUGA:Polda Sumut Tangkap 2 Tsk Pembakar Rumah Wartawan, Apa Motifnya? Ini Kata Kapolda
Karena pihaknya belum mendapat informasi peruntukan uang Rp250 ribu tersebut.
Karena, menurut Rulian, sepengetahuan pihaknya berdasarkan pidato Bupati Lebong, Kopli Ansori, saat ini pedagang di PTM Muara Aman belum diwajibkan membayar retribusi karena masih masa uji coba.
“Kita dengar pidato Pak Bupati, bahwa belum ada retribusi di PTM.
Kami tidak tau uang itu untuk apa. Sedangkan iuran Rp250 ribu ini sudah dipungut sejak Januari,” katanya.