Polisi Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Desa Puguk Pedaro
KANTONGI NAMA CALON TERSANGKA: atreskrim Polres Lebong sudah mengantongi dua nama calon tersangka, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Satreskrim Polres Lebong sudah mengantongi dua nama calon tersangka, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial ST dan RD. Keduannya merupakan mantan pejabat Desa Puguk Pedaro TA 2022.
Penetapan dua nama sebagai calon tersangka dalam kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lebong di Polda Bengkulu, Rabu 3 Juli 2023 lalu.
“Jadi memang betul, dari hasil gelar perakar itu kemarin sudah muncul dua nama, inisialnya ST dan YD,” ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, dikonfirmasi RB, Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:18 Laporan Ditangani, Paling Banyak dari Polres Seluma, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Kuli Panggul Patah Kaki, Diduga Dikeroyok OTK hingga Ditabrak Pakai Pikap
Dikatakan Kasat Reskrim, untuk sementara ini baru dua nama yang muncul dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DD/ADD Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.
Namun, tidak menutup kemungkinan kedepan aka ada nama-nama baru yang akan muncul, sebagai calon tersangka atupun ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Dari hasil gelar perkara itu akan kita tindak lanjuti untuk langkah selanjutnya, sudah itu kita akan melakukan gelar perkara lagi. Tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama baru,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, estimasi Kerugian Nengara (KN) atas kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp804 juta lebih.
BACA JUGA:Mantan Kepala Pegang Kendali BOS SMK IT Al-Malik, 5 Saksi Disiapkan, JPU Yakin Kuatkan Dakwaan
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Pengunjung Warem Seluma Terancam Penjara 8 Tahun
KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro, mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bahkan ada ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.
Ekspos atas KN tersebut sudah dilaksankan pada 30 Mei 2024 lalu, oleh Ipda Kabupaten Lebong dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong.