Bawaslu Petakan TPS Pilkada Rawan dan Pemilih Eksodus di 2 Kecamatan

TAHAPAN PILKADA: Aktivitas pengawas pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID   – Semakin dekat ke hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, pengawasan semakin diintensifkan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

Salah satunya dengan telah memetakan lokasi TPS rawan, baik karena sulitnya kondisi medan ke TPS, maupun terkait potensi pemilih eksodus di 2 kecamatan. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni, sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan  seluruh jajaran  pengawas siap untuk mengawal tahapan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Dana KUR, Eks Mantri BRI unit Tes Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Kita juga petakan TPS sulit yang menjadi penyebab kerawanan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang yaitu di Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Bermani Ilir," ujar Asuan. 

Semula TPS yang masuk kategori sulit tersebar di 28 titik, saat ini berkurang menjadi 14 TPS. "TPS sulit yang dulunya 28 TPS sulit dan saat ini telah menjadi 14 TPS sulit, ini akan jadi fokus dalam pengawasan kita. Termasuk juga adanya potensi  pemilih eksodus," terang Asuan.

Sebagai gambaran, dilihat dari DP4 yang diterima KPU Kabupaten Kepahiang, ada penambahan jumlah pemilih di daerah ini pada pelaksanaan Pilkada 2024 sebanyak 352 pemilih, dibandingkan DPT pada Pemilu awal 2024 lalu.

DP4 yang diterima KPU Kepahiang berjumlah sebanyak 112.584 pemilih yang tersebar di 117 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

Sementara itu, berdasarkan DPT Pemilu 2024 lalu, pemilih di Kabupaten Kepahiang berjumlah 12.232 pemilih. Artinya ada penambahan 352 pemilih.

Salah satu faktor bertambahnya jumlah pemilih pada Pilkada 2024, karena ada pemilih baru. Dalam artian, pada Pemilu 2024 lalu pemilih-pemilih ini belum cukup umur untuk menjadi pemilih. 

Tapi pada Pilkada 2024 usia mereka telah mencukupi syarat menjadi memilih, sehingga masuk dalam DP4 yang diterima KPU Kepahiang dari Kemendagri.

Sebagai tindak lanjut dari DP4 yang diterima KPU Kepahiang, akan dilakukan pembentukan Pantarlih. 

BACA JUGA:Resmi! BTN Batal Akusisi Bank Muamalat, Apa Alasannya? Ini Kata Dirut BTN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan