Pilkades di 20 Desa Diperkirakan Bakal Digelar Pertengahan Tahun 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.-foto: shandy/koranrb.id-

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Meskipun pemerintah sudah menambah jumlah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, namun tahun 2025 Pemkab Bengkulu Utara akan tetap melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Pilkades akan digelar di 20 desa.

20 desa ini kepala desa definitifnya sudah habis masa jabatan terhitung Desember 2023 lalu.

Sehingga kepala desa tersebut tidak berpengaruh dengan perubahan undang-undang desa yang mengatur tentang penambahan masa jabatan kepala desa.

BACA JUGA:Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Dana KUR, Eks Mantri BRI unit Tes Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan 20 desa tersebut saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa dari PNS.

Pelaksanaan Pilkades baru akan dilakukan tahun 2025 lantaran tahun ini agenda nasional sudah padat dengan pelaksanaan Pemilu pada Februari lalu dan dilanjutkan dengan Pilkada 27 November 2024.

“Maka kita jadwalkan untuk pelaksanaan Pilkades di 2025 mendatang,” terangnya. 

BACA JUGA:Parkir Tabut, Motor Rp5 Ribu, Mobil Rp10 Ribu, Kapolresta Ultimatum Jukir

BACA JUGA:6 Bisnis yang Sempat Menjamur Era 90-an Namun Sebagian Kini Sudah Hilang

Pemkab Bengkulu Utara akan menganggarkan dana pelaksanaan Pilkades dalam APBD 2025 mendatang.

Diperkirakan pelaksanaan pilkades di 20 desa tersebut akan dilaksanakan pertengahan 2025.

“Untuk jadwal pasti pelaksanaan Pilkades akan menunggu kepastian nantinya, namun pelaksanaan pilkades akan dilaksanakan tahun 2025,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan