Jamin Perlindungan Konsumen, Kemendag Layani 1.935 Laporan, Beri Perlindungan Untuk Konsumen

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang.-foto: biro humas kemendag/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh  konsumen  Indonesia. 

Pada periode  Januari - Juni  2024,  Kementerian  Perdagangan telah  melayani 1.935 laporan konsumen yang terdiri dari pengaduan, pertanyaan, dan informasi.

“Sepanjang periode Januari - Juni 2024, Ditjen PKTN telah melayani 1.935 laporan konsumen yang meliputi 1.738 pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi,” kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.

Dijelaskannya, pemerintah berupaya memberikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat. Selain itu, juga terus meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud  kehadiran  pemerintah  dalam  melindungi  konsumen,  menciptakan  konsumen  berdaya,  dan  pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi  pesan  WhatsApp  di  0853 1111 1010,  surat elektronik di [email protected], situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.

BACA JUGA:Kenali 10 Senjata Tradisional Indonesia, Salah Satunya Terbuat dari Tulang Burung Kasuari

BACA JUGA:Memilih Makanan Sehat untuk Balita, Hindari Makanan Ini Agar Tidak Tersedak

Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.

Moga mengatakan,  pengaduan  konsumen  meliputi  sembilan  sektor,  yaitu  sektor  obat  dan  makanan, elektonik  atau  kendaraan  bermotor,  jasa  keuangan,  jasa  pariwisata,  perumahan,  listrik  atau  gas,  jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. 

Selain itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el.

Menurut  Moga,  persentase  layanan  konsumen  terkait  transaksi  melalui  sistem  perdagangan  elektronik (niaga-el) merupakan yang tertinggi.

BACA JUGA:Ini Pertimbangan Penting Saat Memilih Kos-kosan, Agar Tidak Menjadi Masalah Kedepannya

BACA JUGA:10 Fakta Tentang Cacing, Salah Satunya Buta Terkena Cahaya

Yaitu 1.725 layanan atau 89 persen dari jumlah layanan konsumen yang diterima sepanjang semester I-2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan