Pemkab Rejang Lebong Targetkan Rp19,28 Miliar dari 19 Jenis Pajak

PELAYANAN: Tampak aktivitas pelayanan publik di BPKD Kabupaten Rejang Lebong. Arie Saputra Wijaya/RB--

Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan di wilayah pedesaan dan perkotaan. 

PBB-P2 adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang paling stabil dan signifikan.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek Lab RSUD Curup Dituntut Berbeda, Konsultan Pengawas Paling Tinggi

BACA JUGA:Jumlah ASN di Rejang Lebong Berkurang, 174 ASN Akan Memasuki Usia Pensiun

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti pembelian, hibah, atau warisan.

BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting, terutama pada daerah dengan pertumbuhan properti yang tinggi.

Pajak Penyedia Jasa Boga atau Katering, merupakan pajak yang dikenakan pada usaha jasa boga atau katering. 

Sektor ini berkembang pesat seiring dengan meningkatnya permintaan untuk layanan makanan pada berbagai acara dan kegiatan. 

Juga Pajak Konsumsi Listrik yang Dihasilkan Sendiri, yang dipungut atas listrik yang diproduksi sendiri oleh individu atau perusahaan, seperti menggunakan generator listrik.

Pajak ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan energi.

Selanjutnya ada Pajak Hotel, yang dikenakan pada usaha perhotelan yang menjadi salah satu sektor penting dalam mendukung pariwisata dan menyediakan akomodasi bagi pengunjung. 

Berikutnya Pajak Wisma Pariwisata, yang dipungut atas usaha wisma pariwisata yang menawarkan akomodasi bagi wisatawan. Pajak ini mendukung perkembangan sektor pariwisata di daerah.

Serta ada Pajak Rumah Penginapan/Guest House/Bungalo/Resort/Cottage, yang dikenakan pada berbagai jenis usaha penginapan selain hotel, seperti guest house, bungalo, resort, dan cottage. Sektor ini juga mendukung pariwisata dan menyediakan berbagai pilihan akomodasi bagi wisatawan.

Pajak Parkir, yang dipungut atas penggunaan lahan parkir yang disediakan oleh pihak swasta. Pajak parkir bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan dan mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan. 

Pajak Pagelaran Kesenian, Musik, Tari dan/atau Busana, yang dikenakan pada acara kesenian dan hiburan seperti pagelaran musik, tari, dan busana. Acara ini berkontribusi pada perkembangan budaya dan ekonomi kreatif di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan