Pemkab Rejang Lebong Targetkan Rp19,28 Miliar dari 19 Jenis Pajak

PELAYANAN: Tampak aktivitas pelayanan publik di BPKD Kabupaten Rejang Lebong. Arie Saputra Wijaya/RB--

Pajak Pameran, yang dipungut atas penyelenggaraan pameran yang diadakan oleh pihak swasta. Pameran merupakan ajang promosi dan pemasaran produk yang mendukung perkembangan ekonomi daerah.

Pajak Pacuan Kuda dan Perlombaan Kendaraan Bermotor, dipungut pada acara pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. 

Acara ini menarik minat masyarakat dan wisatawan, serta berkontribusi pada pendapatan daerah.

Selanjutnya Pajak Olahraga Permainan dengan Menggunakan Tempat atau Ruang Olahraga dan Kebugaran, yang dipungut atas penggunaan fasilitas olahraga dan kebugaran. 

Sektor ini penting untuk mendukung gaya hidup sehat dan aktif bagi masyarakat.

Pajak Rekreasi, yang dikenakan pada berbagai jenis wahana rekreasi seperti wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Sektor rekreasi berperan penting dalam mendukung pariwisata dan ekonomi kreatif.

Terakhir Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa, yang dipungut atas usaha hiburan malam dan spa.

Pajak ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan usaha hiburan yang beroperasi pada malam hari.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp3,72 miliar atau sekitar 19,31 persen dari target yang ditetapkan.

Realisasi penerimaan pajak ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam mencapai target.

"Selain pajak daerah, Pemkab Rejang Lebong juga menargetkan penarikan retribusi daerah sebesar Rp3,76 miliar dari 17 jenis retribusi. Namun, hingga saat ini, realisasi penerimaan retribusi baru mencapai Rp557 juta atau sekitar 14,78 persen," beber Andy.

Andy juga menjelaskan pada awal tahun 2024, penarikan pajak dan retribusi daerah sempat terhenti selama dua bulan karena payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) sedang dievaluasi untuk menyesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 

Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.

"Penarikan pajak dan retribusi kemudian kembali dilakukan pada awal Maret 2024 setelah Perda tentang PDRB selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan