Pemkab Rejang Lebong Targetkan Rp19,28 Miliar dari 19 Jenis Pajak

PELAYANAN: Tampak aktivitas pelayanan publik di BPKD Kabupaten Rejang Lebong. Arie Saputra Wijaya/RB--

Dengan sisa waktu yang ada di tahun 2024, BPKD Rejang Lebong berkomitmen untuk mengoptimalkan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak," jelasnya.

Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, Pemkab Rejang Lebong akan melakukan berbagai upaya optimalisasi penagihan pajak dan retribusi, yang meliputi peningkatan kesadaran wajib pajak, yakni dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan retribusi tepat waktu.

Kesadaran wajib pajak merupakan kunci dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran.

"Selain itu juga Pemkab Rejang Lebong saat ini sedang mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak," ujar Andy.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh. 

Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajibannya. 

Yang kemudian juga mencari sumber pendapatan baru yang potensial dan melakukan diversifikasi jenis pajak dan retribusi yang dipungut. 

Inovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi akan meningkatkan pendapatan daerah.

"Dengan strategi yang tepat dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan target penerimaan pajak dan retribusi dapat tercapai, sehingga kontribusi terhadap PAD meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," demikian Andy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan