Bupati Bengkulu Selatan Dukung Kemenag Larang Nikah Siri dan Pernikahan Dini
PESAN GUSNAN: Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi berpesan agar menghindari pernikahan dini dan nikah siri.-foto: dok/koranrb.id-
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah: Evi Susanti, Sri Budiman dan Munir Bersaing Rebut PAN
BACA JUGA:Pasca Dihantam Puting Beliung, Atap Diperbaiki, Siswa MTsN 2 Kota Bengkulu Bisa Belajar
Bahkan, penyebab stunting lebih tinggi terjadi sejak bayi masih di dalam kandungan karena ibu tidak mencukupi kebutuhan nutrisi selama kehamilannya
Oleh karena itu, pernikahan usia dini selain reproduksi yang belum siap bagi sang ibu. Tingkat emosional pasangan suami istri juga belum stabil.
Kendati demikian, bagi pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan di usia dini tetap bisa dilakukan. Namun, harus melalui beberapa proses.
Salah satunya harus ada persetujuan dari Pengadilan Agama dan langsung melaporkan ke KUA setempat untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengantin yang akan dinikahkan .
"Kami juga tidak membenarkan nikah siri, karena itu bukan solusi untuk tetap melangsungkan pernikahan pada saat calon pengantin masih usia dini," jelas Irawadi.
BACA JUGA:Keluhkan Jembatan Putus Usai Diterjang Banjir, Ini Tanggapan Bupati Seluma Erwin
BACA JUGA:Viral Penculikan Anak di Tengah Padang, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Irawadi juga menerangkan, ada beberapa kerugian dari nikah siri, khususnya bagi pihak perempuan.
Salah satunya adalah secara hukum pasangan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebab, pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum.
Sehingga, ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya hal tersebut tidak diakui secara hukum.
Selain itu, ketika ingin membuat surat di pencatatan sipil juga akan mendapatkan kesulitan bagi pasangan nikah sirih.
Khususnya dalam membuat akte anak atau data anak pada saat masuk sekolah nanti.