3 Mantan Pejabat Setwan Seluma Divonis Hukuman Berbeda, Terbukti Korupsi Anggaran Modus SPJ Fiktif
3 Mantan Pejabat Setwan Seluma Divonis Hukuman Berbeda, Terbukti Korupsi Anggaran Modus SPJ Fiktif --WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menyatakan tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma terbukti bersalah.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah, SH pada Senin 15 Juli 2024 di PN Tipikor Bengkulu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:5 Kebiasaan Terkait Sepeda Motor Yang Masih Dipercaya
BACA JUGA:2 Warga Ditembak Petugas PAM PT Agricinal, Gubernur Minta Pemkab Bengkulu Utara Tegas!
Atas perbuatan terdakwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021 Rahmat Efendi Tanjung dengan hukuman penjara 2 Tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021, M. Husni di vonis dengan hukuman penjara 2 Tahun 3 bulan dan Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Selanjutnya mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun. Di vonis dengan hukuman penjara 2 tahun 1 bulan dengan Denda Rp 100 juta subsider 3 Bulan.
Selanjutnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma, Reki Aprizal,SH bahwa mereka masih pikir - pikir atas putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
BACA JUGA: Viral! 5 Tokoh Muda NU Bertemu Presiden Israel, Begini Tanggapan PBNU
BACA JUGA:Terapi Lintah Yang Banyak Diminati, Positif dan Negatifnya
"Kita nyatakan pada majelis tadi masih berpikir untuk langkah selanjutnya," terang Reki.
Selaras dengan JPU ketua tim Penasehat Hukum Widya Timur bahwa timnya masih pikir- pikir.