Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman, Kuota Pupuk Bertambah Sebanyak 3.558 Ton
SENTRA: Desa Talang Bening merupakan salah satu sentra pertanian khususnya beras yang cukup di Kabupaten Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID - Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM telah memberikan jaminan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di kabupaten ini cukup untuk memenuhi kebutuhan petani.
Hal itu setelah pemerintah pusat menambah kuota sebanyak 3.558 ton.
Tambahan ini meningkatkan total alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 menjadi 7.067 ton, dari sebelumnya hanya 3.509 ton.
Penambahan ini memberikan harapan baru bagi para petani.
"Pada awal tahun 2024, Kabupaten Rejang Lebong menerima alokasi awal pupuk bersubsidi sebesar 3.509 ton. Penambahan sebesar 3.558 ton dari pemerintah pusat meningkatkan total alokasi menjadi 7.067 ton," terang Bupati.
BACA JUGA:Coklit Hampir Rampung, 2.242 Pemilih Kaur TMS
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong: Fikri di Atas Angin, Syamsul dan Hendra Harus Hati-Hati
Penambahan ini mencakup berbagai jenis pupuk, seperti urea dan NPK, yang sangat dibutuhkan oleh petani untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian mereka.
Adapun rincian penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut yakni pupuk Urea yang awalnya 1.093.000 kg ditambah 807.000 kg sehingga total 1.900.000 kg.
Kemudian pupuk NPK yang awalnya 2.416.000 kg mendapatkan tambahan 2.751.000 kg sehingga totalnya menjadi 5.167.000 kg.
"Penambahan ini tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Nomor B-51/SR.210/M/03/2024, tertanggal 27 Maret 2024, tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi. Dengan tambahan ini, diharapkan tidak ada lagi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong karena kuotanya sudah sesuai dengan yang diusulkan pada tahun 2023," ungkap Bupati.
Meskipun pemerintah telah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi, Bupati mengakui bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah proses penebusan dan distribusinya ke petani.
Proses penebusan pupuk bersubsidi harus dilakukan melalui kelompok tani yang sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Selain itu, penebusan dilakukan dengan sistem tunai, yang sering kali menjadi kendala bagi petani yang mungkin tidak memiliki cukup uang tunai pada saat pupuk tiba," bebernya.