Tiga Tersangka Asusila Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM--

ARGA MAKMUR. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) menetap tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Tiga tersangka ini meliputi, RD Warga Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau.

Dn warga Desa Limas Jaya Kecamatan Napal Putih dan Sa Warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai. 

Ketiga tersangka di sangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kapolres Imbau Soal Senpi

"Ketiga pelaku kita sangkakan pasal tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur," ungkap Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui KBO Sat Reskrim Iptu. Edi Permana, SH, kemarin (22/10).  

Dijelaskan Edi, saat ini Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terhadap perkara pencambulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut. 

BACA JUGA:Kapolres Ajak Santri Lanjutkan Perjuang Jaga NKRI

"Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut dari penyidik," ucapnya. 

Diijelaskannya,  kejadian pencabulan yang dialami korban telah terjadi sebanyak 3 kali yang mana di tempat dan waktu yang berbeda pada sekira bulan april tahun 2022 hingga akhir september 2023. 

BACA JUGA:Kasat Lantas Mutasi, Tiga Perwira Bergabung Ke Polres Seluma

Kejadian tersebut dialami korban di pondok kebun desa limas jaya kecamatan Pinang Raya.

Selanjutnya di lakukan di pondok wilayah Desa Sebayur, Kecamatan Pinang raya terakhir, korban di cabuli dan disetubuhi pelaku di pondok milik warga kelurahan Kemumu. 

"Kejadian baru diketahui keluarga pada tanggal 03 oktober 2023 saat korban menceritakan apa yang dialaminya pada bibik nya dan keluarga langsung melaporkan kejadian terbut ke polres Bengkulu Utara," tutupnya. (eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan