Pemda Bengkulu Utara dan PN Arma Teken MoU, Sidang di Luar Gedung Pengadilan
MoU: Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara kemarin menandatangani Memorandum Of Uinderstanding dengan Pemda Bengkulu Utara. DOK/RB--
“Program ini sangat mempermudah akses masyarakat, maka sangat kita dukung,” pungkas Sekda.
Sementara itu, Ketua PN Arga Makmur, Pangeran Hotma menuturkan dengan adanya MoU ini maka akan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara perdata di wilayah Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rapat Internal Bahas PT Agricinal, Ini Pesan Bupati Mian
BACA JUGA:Jaga Kelestarian Pulau, Masyarakat Enggano Bersihkan Pantai
Kerjasama dengan Pemda Bengkulu Utara juga sangat penting dalam rangka memfasilitasi sidang perdata di lokasi yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Masyarakat akan lebih mudah mendapatkan kepastian hukum atas haknya, kita nantinya akan memilah kasus-kasus yang bisa dilakukan sidang diluar gedung pengadilan,” pungkas Ketua Pengadilan.