3 Anggota Legislatif Terpilih di Rejang Lebong Belum Serahkan LHKPN

LHKPN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa tiga dari 30 anggota legislatif terpilih di daerah tersebut belum menyerahkan Laporan. DOK/RB--

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa tiga dari 30 anggota legislatif terpilih di daerah tersebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Wakil Ketua Divisi Teknis KPU Rejang Lebong, Buyono, mengatakan bahwa 30 caleg terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu wajib menyerahkan LHKPN sebagai persyaratan pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong.

"Saat ini masih ada tiga caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, sedangkan 27 caleg terpilih lainnya sudah menyerahkannya. Ketiga caleg terpilih yang belum menyerahkan bukti laporan LHKPN dari KPK ini berasal dari PDI-P, Partai Perindo, dan Partai Demokrat," ungkap Buyono.

Buyono menegaskan, penyerahan LHKPN adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon legislatif terpilih untuk dapat dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

BACA JUGA:Belum Dicoklit Untuk Data Pemilih Pilkada, Warga Rejang Lebong Bisa Lapor KPU

BACA JUGA:Kantongi Rekomendasi Perindo, Fikri Siap 'Berlayar' di Pilkada Rejang Lebong

LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai anggota legislatif. 

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan mendeteksi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mungkin terjadi selama mereka menjabat.

"Penyerahan LHKPN juga menjadi indikator integritas dan komitmen para calon legislatif terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap calon yang terpilih memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk penyerahan LHKPN," paparnya.

Adapun prosedur penyerahan LHKPN diatur dalam Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa setiap caleg terpilih, baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaannya. 

BACA JUGA:Badan Ad Hoc Harus Bisa Kelola Keuangan, KPU dan Bawaslu Gelar Bimbingan Teknis

BACA JUGA:Inspektorat Audit DD dan ADD 122 Desa, Pastikan Anggaran Digunakan Secara Tepat

Pasal 52 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

"Dengan demikian, caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN tidak akan dapat dilantik sebagai anggota legislatif, karena nama mereka tidak akan dimasukkan dalam daftar calon terpilih yang disampaikan oleh KPU. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penyerahan LHKPN sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses pelantikan anggota legislatif terpilih," beber Buyono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan