Belum Dicoklit Untuk Data Pemilih Pilkada, Warga Rejang Lebong Bisa Lapor KPU

PANTARLIH: Petugas Pantarlih di salah satu kelurahan di Rejang Lebong yang dilantik beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau seluruh warga yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak 2024, segera melapor.

Imbauan ini disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq.

Ia mengatakan tujuan dari imbauan tersebut adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan yang akan datang.

Menurut Anas, pihaknya telah menyelesaikan proses coklit terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah disinkronisasi dengan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data ini mencakup sebanyak 208.861 jiwa, yang menunjukkan upaya serius KPU dalam mempersiapkan data pemilih yang akurat dan lengkap.

BACA JUGA:Sekda Perintahkan OPD Pemkab Rejang Lebong Percepat Penyerapan DAK 2024

BACA JUGA:Aryono Merasa 8 Ribu Dukungan Tak Diverfak, Rayyendra: Kami Bekerja Diawasi Bawaslu

"Saat ini, proses coklit data Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai 100 persen pada tanggal 15 Juli kemarin. Bagi warga yang belum didatangi oleh petugas pantarlih, diharapkan segera melapor ke PPS desa/kelurahan masing-masing agar dapat dilakukan coklit," jelas Anas. 

Pelaksanaan coklit ini dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang tersebar di 156 desa/kelurahan, dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli.

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

Namun, ada kemungkinan beberapa warga belum didatangi oleh petugas pantarlih karena berbagai alasan, seperti ketidaktersediaan saat petugas datang atau kesalahan data awal.

“Untuk mengatasi masalah ini, kita mengimbau agar warga yang belum dicoklit segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing. Ini penting agar mereka dapat segera didata dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” bebernya.

BACA JUGA:Ratusan Prajurit TNI Yonif 144 JY Curup Diterjunkan ke Papua, Pemkot Bengkulu dan RBMG Hadiri Pelepasan

BACA JUGA:115 Km Bibir Pantai Bengkulu Utara Rawan Abrasi, Mian: Dana Desa Bisa Untuk Tanam Pohon

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan