Aksi Mogok Kerja Karyawan PT Agra Sawitindo Berhenti, Ini Penjelasan Ketua PUK FSPPP-SPSI

Aksi Mogok Kerja Karyawan PT Agra Sawitindo Berhenti, Ini Penjelasan Ketua PUK FSPPP-SPSI--jeri/rb

KORANRB.ID - Aksi mogok kerja yang dilakukan 73 karyawan PT. Agra Sawitindo pada saat ini sudah berhenti para karyawan sudah mulai bekerja seperti biasanya.

Bahkan 73 karyawan yang sempat mogok kerja tersebut sudah mulai kerja kembali seperti biasa sejak hari Kamis, 18 Juli 2024. 

Untuk diketahui, awalnya para karyawan dijadwalkan akan mogok kerja mulai tanggal 15 Juli hingga 20 Juli 2024. 

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo, Mustofa menjelaskan, pihaknya memberhentikan aksi mogok kerja karena pihak perusahaan telah melakukan pemanggilan terhadap karyawan serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Hati-hati! Berikut 5 Cara Ular Masuk ke Dalam Rumah

BACA JUGA:Usai Viral Keluhan Buruh, Infonya Manajer PT MSS Dipecat, Buruh: Kami Siap Demo Jika Kembali

Apabila mengacu dalam peraturan ketenagakerjaan, jika pekerja yang mengadakan aksi mogok kerja dan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, maka diharuskan untuk kembali bekerja. 

“Awalnya kami memang melakukan aksi mogok satu minggu. Namun kami dan karyawan lainnya sudah mendapatkan surat pemanggilan dari perusahaan untuk kembali bekerja sebanyak dua kali. Maka dari itu sejak hari Kamis 18 Juli 2024 kami mengakhiri mogok kerja dan kembali bekerja seperti biasa,” sampainya

Lanjut Mustofa, sebelum memutuskan kembali bekerja pihaknya sudah berkoordinasi dengan SPSI.

Berdasarkan keterangan SPSI, apabila sudah mendapatkan dua kali surat pemanggilan dari perusahaan, maka wajib untuk bekerja kembali. 

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang: Nata-Hafizh Bidik Golkar dan PDIP

BACA JUGA:Fikri Berlayar ke Pilkada Rejang Lebong, Siapa Segera Menyusul?

Meksipun sudah bekerja kembali, pihaknya menyatakan jika tuntutan pihak karyawan meminta untuk Manager dilakukan mutasi atau pemecatan juga telah mendapatkan keputusan. 

“Pihak managemen pusat menyatakan bahwa Manager saat ini tidak bisa dilakukan mutasi atau pemberhentian. Dikarenakan kinerja Sony terlampir baik dan memiliki keuntungan. Di sisi lain, manager saat ini juga sudah berjanji akan merubah sikap dan merangkul karyawan,” Pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan