Mohon Maaf, Bupati Kaur Putuskan ASN Tidak Akan Digaji Jika Lakukan Hal ini

BERBARIS: ASN Pemkab Kaur sedang melaksanakan apel pagi beberapa waktu yang lalu.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BACA JUGA:Hingga Juli, Suspect DBD di Seluma Capai 315 Kasus

Dijelaskannya, Perda ini di buat karena masih cukup banyak di temukan para ASN yang belum mendapaftarkan aset terbaru miliknya. 

Sehingga pembayaran pajak yang memang sudah menjadi  kewajiban tidak dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.

"Perda ini di buat atas dasar yang memang jelas, banyak ASN yang belum mendaftar aset merek," terang Bupati.

Bupati juga meminta melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 dan tahun sebelumnya atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost dan tanah untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Merangkak Naik, Khusus Brondol Rp 2.960 Per Kilogram

"Untuk pembayarannya mensyaratkan dengan melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk anggota kelompok/perorangan penerima bantuan program di bidang pertanian, perikanan, modal usaha dan bantuan pemerintah lainnya termasuk didalamnya kelompok tani yang mengajukan sebagai penerima pupuk bersubsidi," tegas Bupati.

Untuk diketahui, mulai diterapkan sejak tanggal 18 Juli yang lalu dalam aturan itu juga diwajibkan untuk melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan di setiap pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan