Penertiban Hewan Ternak Liar di Mukomuko Belum Mampu Diatasi, Ini Penjelasan Satpol PP
PENERTIBAN: Penertiban hewan ternak yang terindikasi dilepas liarkan di Kabupaten Mukomuko belum bisa diatasi. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Penertiban hewan ternak yang terindikasi dilepas liarkan di Kabupaten Mukomuko belum bisa diatasi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko.
Bahkan hewan ternak yang berkeliaran bebas di Mukomuko ini sudah sempat memakan korban jiwa, karena bebas berada di tengah jalan.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Jodi S.Pd mengatakan, tidak hanya satu atau dua ekor ternak jenis sapi maupun kerbau yang dilepaskan.
Satu kelompok hewan ternak bisa terdiri dari tujuh sampai 12 ekor hewan ternak.
BACA JUGA: 17 Pasar Sudah Berkontribusi untuk PAD, Tersisa 20 Pasar Jadi Bidikan Disperindagkop Ukm Mukomuko
BACA JUGA:Sertifikat Elektronik Mulai Diterapkan Kantah Mukomuko, Progres PTSL Mendekati 100 Persen
Di mana kelompok hewan ternak ini juga tidak sedikit hampir di setiap wilayah memiliki dua sampai tiga kelompok hewan ternak.
“Hampir setiap hari kami melakukan operasi penertiban dan mengingatkan pemilik ternak, namun tetap saja kesadaran akan mentaati aturan belum dimiliki masyarakat pemilik hewan ternak,” katannya.
Jodi menambahkan, jika ingin membuat Mukomuko terbebas dari hewan ternak yang dilepas liarkan seluruhnya dibebankan kepada Satpol PP, sampai kapan pun hal tersebut tidak akan tuntas.
Dapat dibuktikan tidak perlu terlalu jauh, di seputaran komplek perkantoran Pemkab Mukomuko ini saja sangat mudah menemukan kelompok hewan ternak yang dilepas liarkan apa lagi ditempat lain.
BACA JUGA:Meski Website Masih Diblokir, Pencairan TPP ASN Mukomuko Tak Terkendala
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan KB Gratis Permanen
“Kami sudah bekerja secara maksimal untuk mengatasi keberadaan ternak liar yang ada di lokasi fasilitas umum. Bukan hanya sosialisasi kepada pemilik ternak, melayangkan surat edaran, termasuk penindakan. Itu semuanya sudah kami lalukan,” sampainya.
Lanjutnya, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) Dinas Satpol PP, pihaknya juga tidak akan menghentikan operasi penertiban hewan ternak yang dilepaas liarkan di lokasi fasilitas umum. Meski, diakuinya, dana untuk kegiatan tersebut tidak ada.