Bupati Sampaikan Tiga Raperda, Salah Satunya Perubahan PDAM Menjadi Perumda

PARIPURNA : Rapat Paripurna tentang penyampaian nota pengantar Raperda TA 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin, 22 Juli 2024. --FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Senin, 22 Juli 2024 menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Lebong itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan tiga Raperda yang akan dibahas di DPRD Lebong.

Tiga Raperda yang disampaikan, Bupati Lebong, meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lebong 2025-2045.

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2054 dan Raperda tentang Penyesuian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:7 Dewan Terpilih Belum Juga Sampaikan LHKPN Terancam Tidak Dilantik

Dijelaskan Kopli, alasan perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), karena pada 2019 lalu Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melakukan evaluasi kinerja PDAM Tirta Tebo Emas.

Evaluasi yang dilakukan, meliputi aspek keuangan, aspek operasi, aspek pelayanan dan aspek sumber Sumber Daya Manusia (SDM).

“Hasil evaluasi ditemukan bahwa PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong masuk dalam katagori sakit dengan nilai kinerja 2,03,” ujar Bupati.

Lanjut Bupati, dalam catatan evaluasi tersebut, disampaikan bahwa terdapat beberapa peluang peningkatan seperti restrukturisasi tarif air minum dan reklasifikasi pelanggan, kualitias pelayanan dan pegawai.

BACA JUGA:4 Mobil Ambulans Dobel Gardan Siap Diserahkan Dinkes Seluma, Ini Puskesmas Penerimanya

Selain itu, terang Bupati, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu juga menemukan beberapa kelemahaan dalam kinerja PDAM Tirta Tebo.

“Salah satu yang menjadi catatan dalam evaluasi BPKP, status PDAM belum mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Kondisi ini menyebabkan terdapat beberapa kendala dalam operasional perusahaan, seperti belum ada pengawas internal PDAM dalam struktur organisasi,” terangnya.

Untuk itu, dalam upaya perbaikan kinerja PDAM Tirta Tebo Emas, perlu restrukturisasi organisasi dan kinerja. 

Tag
Share