Bupati Sampaikan Tiga Raperda, Salah Satunya Perubahan PDAM Menjadi Perumda
PARIPURNA : Rapat Paripurna tentang penyampaian nota pengantar Raperda TA 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin, 22 Juli 2024. --FIKI/RB
Sehingga, harus sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Selain itu PDAM juga sudah di audit aset oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) 2022 lalu.
“Untuk itu, perlu dilakukan pencabuatan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007.
Dengan begitu perlu di undangkan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebong mengatakan, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong memang sudah pernah diajukan sebelumnya.
Namun, Raperda itu belum disetujui karena masih ada beberapa item dalam Raperda yang masih kurang.
“Kalau kendalanya (Pengajuan Reperda tentang Pembentukan Perumda, red) mungkin di mereka (DPRD Lebong, red). Kalau kita mengusulkan sudah pasti lengkap, kajiannya sudah pasti ada. Mungkin sampai ke dewan mereka anggap masih kurang,” terangnya.
Wabup berharap, pengusulan kembali Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong dapat disetujui tahun ini.