Dididuga Serobot Tanah Milik Masyarakat, PT ABS Dilaporkan Warga ke Kejari BS
Kasi Pidsus Dafit Riadi SH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat soal PT ABS.--Rio Agustian
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar EV Experience Bersama Jurnalis, Kunjungi Astra Motor Padang Jati
Adapun dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan PT ABS diperkirakan sejak 2013 lalu.
Rizal mengatakan dari luas tanah 150 hektar terasebut dimiliki 5 orang kliennya dan masyarakat yang lain yang belum jelas.
Ia menambahkan bahwa Masakim mengklaim tanah tersebut miliknya atas dasar kepemilikan segel.
Ia juga mengungkapkan segel tanah tersebut sudah dilihatnya secara langsung.
BACA JUGA:Tidak Hujan 1 Bulan, Petani di Ipuh Keluhkan Lahan Persawahan Kekeringan
"Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan dalam arti dua, menyelesaikan melalui masyarakat atau secara hukum terserah," sampainya.
Pada kesempatan itu, Rizal tidak membantah bahwa kliennya, Makup sudah beberapa kali tersandung kasus hukum yang ditangani Polres Bengkulu Selatan karena mengambil buah sawit di wilayah PT ABS.
Hal tersebut dilakukan karena kliennya mengklaim lahan yang ditumbuhi kelapa sawit tersebut adalah lahannya.
"Ya karena yang diambil itu tanamannya (Kepala Sawit tersebut, red) ada di atas lahannya (Masakim, red)," tegasnya.
BACA JUGA:Tak Cair-cair, Ternyata Dana Banpol Tidak Dianggarkan di APBD 2024, Wabup: Maaf, Mungkin TAPD Khilaf
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi SH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat soal PT ABS.
Tapi soal perkaranya, Kasi Pidsus belum menyebutkan secara jelas.
Laporan tersebut telah masuk ke Kejari Bengkulu Selatan sejak tiga bulan lalu.
"Yang ABS itu kita masih pengumpulan data ya. Artinya sampai saat ini kita masih berusaha alat bukti awal ya," terang Dafit.