Soal PKPU Gabungan Ormas Kepemudaan Bengkulu Selatan Ancam Dewan, Ini Yang Akan Dilakukan

HEARING: Ormas Pemuda Bengkulu Selatan bersama anggota DPRD Bengkulu Selatan--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Gabungan organisasi masyarakat (Ormas) kepemudaan di Bengkulu Selatan mewarning DPRD Bengkulu Selatan agar dapat menjawab soal PKPU Nomor: 8 Tahun 2024 tentang, Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali.

Ormas Pemuda yang terdiri dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan sepuluh OKP lainnya meminta penjelasan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan secara tertulis dan diumumkan di media masa terkait makna pasal 19 poin c dan poin e pada PKPU 8 tahun 2024 paling lambat 7 hari setelah hearing ini dilakukan.

Dan jika KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mampu menjelaskan maka KNPI dan OKP yang menggelar hearing hari ini akan melakukan aksi lanjutan dengan masa yang lebih banyak.

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Ditarget Sebelum Pilkada

BACA JUGA:Tangani Ratusan Perkara Hukum, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp4 Miliar

"Kami sudah mendatangi KPU Bengkulu Selatan, tapi jawaban belum puas. Dan beberapa hari lalu kami sudah hearing dengan DPRD, kami minta DPRD memfasilitasi atau membantu menjawab PKPU tersebut agar masyarakat tidak bingung," tegas Ketua KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi.

Merujuk Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023, yang dimana putusan tersebut hanya menyatakan tidak membedakan antara masa jabatan bagi yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.

Namun, dalam Pasal 19 huruf c dan e PKPU ini terkait masa jabatan yang telah dijalani oleh Kepala Daerah sebagai syarat pencalonan, mengandung multitafsir yang akan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.

Wahyudi menjelaskan hearing yang dilaksanakan dengan DPRD beberapa waktu lalu belum mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan ke KPU Bengkulu Selatan.

Organisasi kepemudaan selama ini sebut Wahyudi berharap jawaban yang puas terhadap penafsiran yang terdapat dalam Pasal 19 huruf c dan e PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Mohon DPRD Bengkulu mendesak agar KPU RI dapat membantu menjelaskan PKPU tersebut, kami organisasi kepemudaan bertanggung jawab atas jalannya demokrasi ini. Kami tidak punya kepentingan apapun selain untuk masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Petani di Kepahiang Sumringah, Harga Lada Tembus Rp80 Ribu Per Kilogram

BACA JUGA:Kerek Daya Jual IKM dengan Perbaikan Kemasan Produk Untuk Peningkatan Daya Saing

Sementara itu Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim berharap organisasi kepemudaan ini terus mengawasi dan mengawal Pilkada 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan