Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik 2024 Diperpanjang

PERPANJANGAN: Dedline penyampaian dokumen penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diperpanjang, yang sebelumnya harus selesai 22 Juli 2024 diperpanjang menjadi 31 Juli 2024 mendatang. ABDI/RB--

Bayu menerangkan, bahwa terdapat risiko apabila daerah yang nilainya tidak mencapai data kontrak DAK fisiknya, maka secara otomatis akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tentu ada risikonya apabila tidak mencapai rencana kontraknya, maka itu akan menjadi beban APBD mereka,” ungkap Bayu.

Adapun total pagu DAK fisik tahap I Rp1 triliun lebih, RK Rp1 triliun lebih kemudian total kontrak Rp700 miliar lebih.

Bayu mengatakan, bahwa berdasarkan jumlah tersebut, dapat disimpulkan baru tersalurkan 64,52 persen.

“Iya total pagu Rp1 triliun lebih pada tahap I, hingga Juli ini total  nilai kontrak DAK fisik di kabupaten/kota baru 60 persenan lebih,” terang Bayu.

Kendati demikian, Bayu mengaku hingga saat ini DJPb Provinsi Bengkulu tengah melakukan komunikasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Provinsi Bengkulu.

Guna mendorong agar penggunaan DAK fisik dapat dioptimalkan.

“Kita terus melakukan komunikasi kepada Pemkab terkait DAK fisik ini,” beber Bayu

Sekadar mengulas, sejak Januari hingga Juli 2024 ini, DAK Fisik di Provinsi Bengkulu telah tersalur sebesar Rp72,47 miliar.

Hal tersebut diketahui berdasarkan catatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu.

"Untuk penyaluran DAK fisik di Bengkulu dari Januari hingga saat ini sebesar Rp72,47 miliar dari total pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat mencapai Rp1,08 triliun," terang Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II, Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Sunaryo.

Sunaryo menerangkan hingga Juli 2024 sebanyak 10 wilayah di Bengkulu telah menyalurkan DAK fisik dengan rincian yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp24,38 miliar dari pagu Rp265,37 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp9,14 miliar dari pagu Rp81,30 miliar.

Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp15,66 miliar dari pagu Rp89,04 miliar, Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp3,55 miliar dari pagu Rp68,30 miliar, Kabupaten Seluma Rp2,83 dari pagu Rp100,91 miliar, Kabupaten Kaur Rp1,24 miliar dari pagu Rp125,14 miliar.

Selanjutnya Kabupaten Mukomuko yaitu Rp3,05 miliar dari pagu Rp106,46 miliar, Kabupaten Lebong Rp8,27 miliar dari pagu Rp81,98 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp2,14 miliar dari pagu Rp58,13 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2,17 miliar dari pagu Rp36,39 miliar.

Sedangkan, untuk Kota Bengkulu hingga saat ini belum menyalurkan DAK fisik dengan anggaran yang terkontrak yaitu Rp,14,50 miliar dari pagu Rp76,17 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan