Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik 2024 Diperpanjang

PERPANJANGAN: Dedline penyampaian dokumen penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diperpanjang, yang sebelumnya harus selesai 22 Juli 2024 diperpanjang menjadi 31 Juli 2024 mendatang. ABDI/RB--

Sunaryo mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera memanfaatkan anggaran DAK fisik 2024.

Ia menyebut melalui alokasi DAK fisik pemda dapat melakukan pembangunan di daerah agar Provinsi Provinsi Bengkulu menjadi  lebih maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.

"Harapannya bisa menjadi langkah peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu," terang Sunaryo.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk segera memanfaatkan DAK fisik dari pemerintah pusat.

Sebab, jika hingga 22 Juli 2024 Pemda di Bengkulu belum menyalurkan atau memanfaatkan DAK fisik maka anggaran yang telah ter kontrakan dibebankan ke APBD.

Kemudian, jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan