Jalan Tol Bengkulu Wajib Bayar PBB Rp5 Miliar, Dealine 30 September 2024

TOL BENGKULU: Salah satu objek pajak penyumbang PBB terbesar untuk Bengkulu Tengah.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Masih menurut Febriansyah, pada pekan depan pihaknya akan membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke semua wajib pajak di Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Hingga Juli, Pendapatan Negara Capai Rp1,15 Triliun dari Penerimaan Pajak Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Setelah 20 Tahun, Akhirnya Dapat Rumah Layak Huni, Dibangun Melalui Program TMMD

Setelah dibagikan kepada wajib pajak, pihaknya berharap wajib pajak bisa segera membayar PBB.

Apabila lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya.

“Kita berharap wajib pajak segera membayar PBB sebelum jatuh tempo yang sudah ditetapkan yakni tanggal 30 September,” demikian Riyan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan