Jabatan BPD Diperpanjang Setara Kades, Dinas PMD Lebong Minta Camat Lakukan Pendataan
PENGUKUHAN: Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan 27 Kades di KabupatenLebong beberapa waktu lalu. FIKI/RB--
KORANRB.ID - Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lebong, rencana akan diperpanjangan setara Kepala Desa (Kades).
Ini, berdasarkan tindak lanjut atas Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, jabatan Kedes itu menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
Mengikuit UU ini, maka jabatan BPD juga akan diperpanjangan 2 tahun.
BACA JUGA:16.665 Anak di Lebong Ditargetkan Terima PIN Polio
BACA JUGA: Draf KUA-PPAS Sudah di Dewan, Pembahasan Tunggu Banmus
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong sedang melakukan pendataan jumlah BPD yang akan di perpanjang masa jabatannya.
Untuk melakukan pendataan itu, beberapa waktu lalu, BPD sudah berkirim surat ke 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong.
"Surat itu, meminta Camat di Kabupaten Lebong untuk melakukan pendataan jumlah BPD yang nantinya akan di usulkan untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan," kata Sprul, SE, Sabtu, 27 Juli 2024.
Lanjut Saprul, tujuan dari pendataan BPD ini, karena ada beberapa BPD di Kabupaten Lebong sudah tidak aktif namun masih terdata sebagai BPD lantaran belum ada pergantian.
BACA JUGA:Pilbup Lebong, Demokrat Usung Azhari - Bambang, Ini Profil Singkat Keduanya
BACA JUGA:Usulkan Danau Pincung Wisata Sejarah Lebong, Peninggalan Kolonial Belanda
Sehingga, pendataan BPD aktif yang akan di usulkan untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan, sangat diperlukan.
"Mengingat tidak semua BPD masih aktif. Sehingga harus kita data ulang," ucapnya.
Setelah pendataan BPD ini selesai dilakukan. Maka, PMD akan menjadwalkan rencana pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Menurut Saprul, jumlah BPD di masing-masing Desa di Kabupaten Lebong bervariasi ada yang 5 orang dan ada 7 orang di setiap desa.