Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Belum Mencicil Kerugian Rp320 Juta

SIDANG: Sidang dengan agenda keterangan saksi, terdakwa mendengarkan penyampaian dari majelis hakim. WEST JER TOURINDO/RB--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana SMK IT Al-Malik.

JPU mendakwa terdakwa secara Primair pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Rp300 Juta Kerugian Negara Sementara Dugaan Korupsi Proyek Rumah Aren di Rejang Lebong Bisa Bertambah

BACA JUGA:Bakar Sampah, Ilalang di Kawasan Konservasi BKSDA Bengkulu Terbakar

Kemudian Subsidair  pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya juga JPU sudah mengantongi barang bukti yang selanjutnya akan menjadi bukti pada perkara korupsi ini sebanyak 59 barang bukti baik secara berkas maupun fisik lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan