Masih Ada 700 Guru Bantu Daerah yang Belum Lulus PPPK di Bengkulu Utara

GURU BANTU: Di Bengkulu Utara juga masih terdapat guru Non ASN baik itu honorer sekolah maupun Guru Bantu Daerah (GBD). DOK/RB--

Terkait hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE menerangkan jika sejauh ini belum ada informasi pasti terkait kapan pelaksanaan tahapan tes tersebut akan dilakukan.

BKPSDM sudah mengajukan usulan formasi jabatan yang akan direkrut sesuai denga kuota yang diberikan oleh Kemenpan.

“Namun untuk tahapan pelaksanaan kapan akan dimulainya sampai saat ini belum ada surat resmi dari Kemenpanrb,” terangnya.

Jika berkaca dari pelaksanaan tes-tes CPNS dan PPPK sebelumnya, jadwal pelaksanaan tes biasanya akan bersamaan dengan pengumuman persyaratan yang dijadwalkan oleh kemenpanrb.

Baik itu persyaratan tes CPNS maupun PPPK sesuai dengan formasi yang akan diumumkan.

“Kita masih menunggu jadwal atau juknis terkait pelaksanaan tes CPNS dan PPPK tersebut dari Kemenpan, sampai saat ini belum ada titik terang pelaksanaan,” pungkas Syarifah.

Sekadar mengetahui, Pemda Bengkulu Utara kuota 75 formasi CPNS.

Dari 75 kuota tersebut sebanyak 32 formasi tenaga kesehatan dan 43 tenaga teknis.

Dalam formasi CPNS tersebut tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum, dokter spesialis hingga dokter giri.

Termasuk juga tenaga bidan dan tenaga analis yang akan disebarkan di beberapa Puskesmas dan rumah sakit di Bengkulu Utara.

Sedangkan, untuk tenaga teknis semuanya disebarkan di masing-masing organisasi perangkat daerah non kecamatan.

Sedangkan untuk tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini Pemda Bengkulu Utara merekrut 193 tenaga teknis dan 7 bidan pendidik.

Dari 193 tenaga teknis tersebut, terdapat 44 PPPK yang akan direkrut dengan kualifikasi pendidikan tingkat SMA.

Mereka akan ditempatkan di masing-masing OPD di Bengkulu Utara sebagai pengadminsitrasi perkantoran.

Namun sampai saat ini belum ada titik terang apakah syarat PPPK yang tahun ini berhak mengikuti tes terdapat formasi umum atau khusus bagi tenaga non ASN yang sudah bertugas dan tercatat di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan