1.200 BPD di Bengkulu Utara Dapat SK Perpanjangan Jabatan

SK BPD: Pemda Bengkulu Utara pekan ini akan memperbarui Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DOK/RB--

Ia juga mengingatkan jika pemerintah desa atau kepala desa harus terus saling berkomunikasi dengan BPD.

Sehingga semua kegiatan yang dilakukan pemerintah desa harus sepengetahuan dan persetujuan BPD terutama yang terkait dengan program dan anggaran.

BACA JUGA:16.385 Hewan Pembawa Rabies Berpotensi Tidak Tervaksin, Stok Vaksin Terbatas

BACA JUGA:Rp34,8 Miliar Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan, Ketercukupan Gizi Masyarakat

“Sehingga tidak ada alasan BPD dan kepala desa tidak berkomunikasi. Karena semua sistem pertanggungjawaban harus diketahui oleh BPD, maka BPD pun memiliki fungsi yang sangat besar dalam pembangunan desa,” pungkas Rahmat. 

Diberitakan sebelumnya, Selain kepala desa, sekitar 1.100 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkulu Utara akan dilakukan pengukuhan.

Ini terkait masa jabatan BPD yang berubah sebagaimana masa jabatan kepala desa yang diatur Undang-undang tentang Desa.

Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara Panji, S.Stp, M.Si menerangkan, berdasarkan undang-undang desa terbaru, masa jabatan BPD sama dengan kepala desa, selama 8 tahun. Sebelum terbitnya UU baru tentang Desa, masa jabatan BPD dan kades selama 6 tahun.

“Jadi memang juga ada perubahan masa jabatan atau penambahan, karena masa kerja BPD sama dengan masa jabatan kepala desa,” terang Panji.

BACA JUGA:Hanya 2 Tahap Pencarian, Kecamatan Diminta Turun Cek Realisasi Dana Desa

BACA JUGA:Hanya 2 Tahap Pencarian, Kecamatan Diminta Turun Cek Realisasi Dana Desa

Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa masih menginventarisir terkait jumlah BPD memenuhi syarat sesuai undang-undang untuk mendapatkan perpanjangan masa pengabdian tersebut.

Sama seperti kepala desa, mereka yang diperpanjang masa baktinya adalah mereka yang masih bertugas terhitung bulan Februari 2024 lalu. “Saat ini kita masih menginventarisir masa kerja BPD tersebut,” terangnya.

Jika memang nantinya akan dilakukan pengukuhan, maka ia memastikan seluruh persyaratan administrasi terkait siapa yang berhak dikukuhkan untuk masa jabatan baru sudah tuntas.

“Namun terkait masa kerja sudah ditetapkan mengikuti kepala desa selama 6 tahun,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan