Korban Penusukan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum
KORBAN: Yon Maryono (43) yang menjadi korban penusukan.-foto: dok/koranrb.id-
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Korban kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) Yon Maryono (43) menolak damai terhadap terduga pelaku Iks (51).
Korban meminta aparat penegak hukum memproses hukum terduga pelaku.
Yon merupakan korban kasus penusukan menggunakan sajam yang dialami yang dilakukan oleh Iks.
Wartawan media online di Bengkulu Selatan ini meminta aparat kepolisian memproses kasus tersebut dan pelaku dihukum sesuai undang-undang yan berlaku.
"Tolak damai, secara manusia dimaafkan, tapi hormati proses hukum. Proses mediasi buntu, tetap lanjut proses hukum," kata korban.
BACA JUGA:Pernah Diminta Warga untuk Ditutup, PT ABS di Bengkulu Selatan Masih Operasi
BACA JUGA:Kandidat Pilkada Bengkulu Selatan Belum Terang, Parpol Klaim Rekom Keluar Bulan Agustus
Tuntutan korban tersebut bukan tanpa sebab. Korban merasa tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang juga sesema wartawan media online tersebut benar-benar diluar dugaan.
Sebab terduga pelaku tersebut, menurut Yon Maryono, berniat ingin menghabisi nyawanya.
Karena sajam yang ditujukan terduga pelaku mengarah ke dada korban.
Namun beruntung, Yon saat itu berhasil mengelak dan hanya mengenai lengan kanan korban.
Sedangkan terkait persoalan keduanya hingga terjadi penusukan tersebut, Yon tidak mengetahui.
“Aku tidak paham, karena awalnya dia (terduga) telepon aku, tapi tidak aku angkat. Setelah tidak aku angkat dia screenshot panggilan di grup Polres (manajemen media), aku tersinggung," terang Yon.
BACA JUGA:Menangkan 1 Unit Toyota New Calya di Jalan Santai HUT Agung Concern, Kupon Dimasukan di Sini