Korban Penusukan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum
KORBAN: Yon Maryono (43) yang menjadi korban penusukan.-foto: dok/koranrb.id-
BACA JUGA:Beli Mobil di Facebook, Warga Bengkulu Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Belum selesai sampai di situ, korban kembali menceritakan bahwa terduga pelaku mengajak bertemu.
Setelah beberapa kali melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, keduanya pun bertemu di Taman Merdeka Kota Manna.
Hingga akhirnya terjadi penusukan menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku.
"Kalau permasalahan lainnya tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengungkapkan, pasca kejadian tersebut anggota langsung turun tangan.
Bahkan terlapor juga diamankan oleh anggotanya.
Saat dikonfirmasi soal terduga pelaku yang telah diamankan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik Sat Reskrim telah menetapkan status tersangka.
"Sudah (tersangka)," tulis Kapolres saat dihubungi.
Sekedar mengingatkan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi Sabtu, 27 Juli 2024 di Taman Merdeka Kota Manna tepatnya di depan kantor Dinas PUPR Bengkulu Selatan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk sajam dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD HD Manna.
Korban mengalami luka 12 jahitan di lengan kanan.