Bawaslu Kabulkan Permohonan Ariyono-Harialyyanto, KPU Diminta Beberkan Data TMS

Bawaslu kabulkan permohonan Ariyono-Harialyyanto, KPU diminta beberkan data TMS --Abdi/RB

Lebih jauh, Ahmad menerangkan, bahwa pihak termohon KPU Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Diketahui putusan ini diputuskan dalam rapat pleno pada Sabtu, 27 Juli 2024 yang, serta dibacakan pada Minggu 28 Juli 2024. “Iya putusan itu harus dilakukan 3 hari setelah dibacakan,” tegas Ahmad. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan