Klaim Pembebasan Lahan Sesuai Prosedur, Dewan Minta Pemkot Klarifikasi Dengan Pelapor

Lahan yang berada tepat didepan pembangunan Balai Merah Putih, yang saat ini berunjung sangketa.FIKI/RB --

KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, mengklaim ganti rugi lahan seluas 528 meter², sudah sesuai prosedur yang ada.

Bahkan, Pemkot Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, menyebutkan, sebelum melakukan ganti rugi lahan, pihaknya telah memastikan tanah tersebut tidak bermasalah, melalui peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Cegah Kesalahan, Operator Dapodik Mendapat Pelatihan

Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera, SE, MM mengatakan, Pemkot Bengkulu telah melakukan pembebasan lahan seluas 528 meter² di wilayah pembangunan Balai Merah Putih dan sudah membayarkan uang ganti rugi lahan yang dibebaskan kepada Nusra Kambas (terlpor) kurang lebih Rp 600 juta. Saat ini, Pemkot Bengkulu sudah memproses penerbitan sertifikat di BPN Bengkulu. 

“Terkait pengaduan itu yang dilayangkan oleh Sudarta, kami dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib terkait dengan penyelesaian. Karena pada prinsipnya pemerintah kota sudah melewati prosedur didalam upaya  pembesan lahan tersebut. Mulai pengecekan lahan, kemudian verifikasi dan sampai dengan kepada proses pengajuan sertifikasi,” ujar Gita kepada RB, kemarin (18/11).

BACA JUGA:Jembatan LA Putus, Akses ke Lahan Pertanian Lumpuh

Gita mengkui, saat proses pembebasan lahan surat yang dimiliki oleh terduga pelaku penyerobotan lahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). “Terkait SKT itu palsu atau tidak mungkin bukan ranah kami untuk menjelaskan, itu wewenang BPN,” ucapnya. 

Namun, pihaknya sangat menyakini sebelum membebaskan lahan tersebut sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk prosedur pembebasan lahan pertama akan dilihat peta BPN, berdasarkan peta BPN bahwasannya di daerah itu sudah klier. 

BACA JUGA:Dugaan Salah Bayar Ganti Rugi Lahan di Balai Kota, Pemilik Lahan Lapor ke Polda

“Perlu dipahami, SKT itu sebenarnya bukan bukti kepemilikan hak. Bukti kepemilikan hak itu adalah sertifikat. SKT itu sekedar pengakuan legal secara lokal,” pungkasnya. 

Sementara itu, DPRD Kota Bengkulu ikut menyoroti persoalan salah ganti rugi lahan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin, SE saat diwawancarai RB. Mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan klarifikasi dan memperjelas masalah sangketa karena saling klaim kepemilikan lahan seluas 528 meter persegi yang tepat berada didepan proyek pembangunan Balai Merah Putih. Ini dilakukan agar ada kepastian tentang siapa yang berhak memiliki lahan tersebut melalui bukti kepemilikan.

“Artinya pemkot harus memberikan klarifikasi dan penyelesaian kepada pihak pelapor, agar masalah sengkata ini cepat diselesaikan,” ungkapnya.

BACA JUGA:18.600 Hektar HPT Mukomuko, Diusulkan jadi Lahan Pertanian

Dilanjutnya, Pemkot harus memberikan pembuktian dari aspek hukum tentang kepemilikan tanah sengketa tersebut. Nuzuludin juga berpesan agar Pemkot dapat mempersiapkan tersebut karena pasti akan ada penggilan dari Polda atas laporan yang disampaikan oleh pihak pemilik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan