Klaim Pembebasan Lahan Sesuai Prosedur, Dewan Minta Pemkot Klarifikasi Dengan Pelapor

Lahan yang berada tepat didepan pembangunan Balai Merah Putih, yang saat ini berunjung sangketa.FIKI/RB --

“Dari pihak hukum pemkot, dan pertananan pemda agar segera melakukan klarifikasi dan pembuktian bahwa pemkot merupakan pemilik sah atas tanah yang diperebutkan,” sebutnya.

Penasehat Hukum (PH) pelapor Irwan Cisar Aplato, SH mengatkan, saat ini laporan yang disampaikan kliennya ke Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu atas dugaan penyerobotan saat sudah ditindak lanjuti oleh Penyidik Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Lima Warga Klaim Lahan Masuk Pembangunan PPN

“Penyidik sudah turun kelokasi lahan yang bermasalah itu, laporan kita sudah ditindak lanjuti,” singkatnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Sudarta (65) warga Kecamatan Selebar, melapor Nusra Kambas ke Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan lahan seluas 528 meter² yang berada di Jalan Aru Jajar, Pekan Sabtu tepatnya di depan proyek pembangunan Balai Kota Merah Putih. 

BACA JUGA:Hibah Lahan 96 KK Terkendala Aturan

Lahan seluas 528 meter² tersebut saat ini sudah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Karena sebelumnya Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu telah membayar ganti rugi atas lahan tersebut sebesa Rp 600 juta kepada orang yang diduga bukan pemilik sebenarnya. 

BACA JUGA:Hibah Lahan 96 KK Terkendala Aturan

Sebelum membuat laporan ke Polda Bengkulu, pihak pelapor dan terlapor sudah diundang Lurah Pekan sabtu bersama Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk dilakukan mediasi. Dalam mediasi yang dilakukan, tidak juga ditemukan titik terang antara pelapor dan terlapor. Walaupun dalam mediasi, pelapor sudah menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut, dengan membawa SKT yang asli, karena menurut keterangan PH pelapor SKT yang dimiliki terlpor merupakan SKT palsu atau hanya poto kopi. (eng/dna)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan