318 Tilang dan 362 Teguran Diberikan Bagi Pelanggar Selama Ops Patuh Nala di Mukomuko

PELANGGAR: Total tilang yang diberikan personel Sat Lantas Polres Mukomuko kepala pengendara yang melanggar sebanyak 318. FOTO: Polres Mukomuko--

KORANRB.ID – Total tilang yang diberikan personel Sat Lantas Polres Mukomuko kepala pengendara yang melanggar sebanyak 318.

Selain tindakan tilang, polisi juga memberikan teguran kepada pengendara sebanyak 362 teguran.

Hal tersebut diketahui pasca berakhirnya operasi (ops) patuh nala 2024 pada 28 Juli 2024.

Ops patuh nala 2024 digelar selama 14 hari sejak dibuka secara resmi 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Karhutla Jadi Atensi, Di Mukomuko Polisi Bakal Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:2 Mobnas Pemkab Mukomuko Hilang Sejak 2018 Belum Ditindak Tegas, Kinerja Majelis Pertimbangan TPTGR Disorot

Meskipun operasi patuh nala telah berakhir, penekanan terhadap tertib berlalu lintas akan terus menjadi agenda rutin Sat Lantas Polres Mukomuko.

“Operasi patuh nala kita telah rampung, penindakan ratusan pelanggar lalu lintas ini, mulai dari tidak memiliki kelengkapan berkendara

dan pelanggar Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, serta pengendara anak di bawah umur,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, SIK, MSi.

Kasat menjelaskan, untuk 318 sanksi tilang tersebut dibagi menjadi dua jenis tilang.

BACA JUGA:Distan Mukomuko Usulkan 100 Pompa Air ke Pusat, Atasi Kekeringan Sawah Tadah Hujan

BACA JUGA:Hindari Pencemaran Lingkungan, DLH Mukomuko Segera Cek Kolam Limbah 11 Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko

Untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) Mobile atau tilang elektronik sebanyak 156 dan tilang manual sebanyak 162. 

Sedangkan untuk 362 tuguran ini merupakan sebagian besar pelanggar yang tidak membawa kelengkapan berkendara. Dan bisa dipenuhi kembali sebelum melanjutkan perjalanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan