318 Tilang dan 362 Teguran Diberikan Bagi Pelanggar Selama Ops Patuh Nala di Mukomuko

PELANGGAR: Total tilang yang diberikan personel Sat Lantas Polres Mukomuko kepala pengendara yang melanggar sebanyak 318. FOTO: Polres Mukomuko--

‘Untuk sanksi tilang, mereka kita arahkan untuk menjalani sidang serta membayarkan denda ke negara atas pelanggaran yang telah dilakukan. Sedangkan untuk teguran ini pengendara yang memiliki kesalahan yang masih bisa ditolerir. Serta ada juga yang hanya kita berikan teguran karena kita memang mengedepankan humanis,” terangnya.

Lanjutnya, selama ops patuh nala 2024, polisi mencatat tiga peristiwa kecelakaan (laka) di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Mukomuko. 

BACA JUGA: Maksimalkan Retribusi Parkir Untuk Dongkrak PAD, BKD Mukomuko Bilang Begini

BACA JUGA:2 Usulan Perhutanan Sosial Masih Menunggu Persetujuan Menteri LHK

Di mana dari tiga peristiwa kecelakaan tersebut, satu korban dinyatakan meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat dan 3 korban luka ringan. 

Dengan dugaan penyebab kecelakaan terjadi pada kelalaian pengendara.

‘’Selama operasi berlangsung, ada enam korban dari tiga peristiwa kecelakaan, dan satu korban diketahui meninggal dunia, yaitu pengendara kendaraan motor yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak mobil truk di Kecamatan Ipuh beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Kasat Lantas Rully juga menambahkan, pada pelaksanaan ops patuh nala, pihaknya memang mengedepankan pelayanan yang humanis. 

Melalui pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan bagi pengendara mengambil kelengkapan kendaraan jika beralasan tinggal. 

Namun jika memang fatal dan tidak bisa dibuktikan apa yang menjadi alasan maka akan langsung disanksi.

‘’Ini selalu kita tekankan kepada petugas di lapangan, kendaraan yang kita minta berhenti, pengendaranya tetap disapa secara baik.

Meskipun ada pengendara yang rewel saat kita tanya kelengkapannya.

Yang pastinya tanya terlebih dahulu sebab pelanggaran, jangan sampai mereka merasa tidak diberikan hak,” sampainnya.

Kasat juga menyampaikan, pada ops patuh nala 2024 ini, Sat Lantas Polres Mukomuko juga melaksanakan penindakan patuh pajak dan knalpot brong. 

Untuk patuh pajak Sat Lantas Polres Mukomuko mengamankan 44 unit kendaraan roda dua yang memang susah untuk dikenali bentuk asli dari motor tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan