7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Nyatakan Eksepsi, PH Beberkan Alasan Ini

DAKWAAN: Tujuh terdakwa terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016-2021 mendengarkan surat dakwaan JPU.--

KORANRB.ID – Tujuh terdakwa yang terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016-2021 mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Hal tersebut diketahui pasca JPU membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 29 Juli 2024 dengan ketua majelis hakim, Agus Hamza, SH, MH.

Ketujuh terdakwa yakni mantan pejabat RSUD Mukomuko yang menjadi  terdakwa tersebut meliputi Mantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko.

Lalu mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan  Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto.

BACA JUGA:182 Kendaraan di Seluma Kena Tilang, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Ajukan Prapid, PH Beberkan Alasan

Berikutnya Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018, Herman Faizal melalui Penasihat Hukum (PH) menyatakan eksepsi dalam persidangan kemarin.

“Kita nyatakan dalam persidangan mengambil langkah eksepsi,” terang Ketua Tim PH tujuh terdakwa, Hotma T Sihombing, SH kepada RB usai persidangan.

“Tujuh terdakwa itu kan berbeda-beda tahun periode menjabatnya. Sementara Jaksa memukul rata pembuktian mereka,” sambung Hotma.

Alasan itu yang membuat PH berfikir untuk melakukan eksepsi, belum lagi dugaan SPJ Fiktif yang didakwakan kepada terdakwa.

Pasalnya kata Hotma para terdakwa memiliki tugas berbeda dan periode bekerja berbeda dan jaksa menggabung periode 2016-2021.

BACA JUGA:Penipu Minta Pemilik Mobil Ngaku Saudara, Korban Tertipu Rp79 Juta, Sepekan 3 Laporan Modus yang Sama

BACA JUGA:Beli Mobil di Facebook, Warga Bengkulu Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

“Seperti Joni Mersa yang bekerja hingga 2018 dari 2016 dan jaksa menyeret  dirinya dengan kasus anggaran 2016-2021 dan kami nilai itu keliru,” jelas Hotma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan