Presiden Jokowi Teken PP Larangan Jual Rokok Ketengan, Juga Dilarang Jual ke Pelajar

Ini informasi penting bagi anda yang perokok. Mulai saat ini sudah tidak bisa lagi membeli rokok secara ketengan atau eceran atau batangan.--Disway

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.

Dengan adanya larangan menjual rokok pada orang yang berusia di bawah usia 21 tahun, maka praktis tidak ada lagi penjual rokok yang boleh melayani pembeli rokok dari kalangan pelajar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan