PT MSS Klaim Buruh Korban Kecelakaan Kerja Sudah Diberi Santunan, Segini Jumlahnya

JELASKAN: Senior Manager PT MSS (tengah) saat menjelaskan santunan yang diberikan kepada korban.--Zulkarnain Wijaya/RB

SELUMA, KORANRB.ID - Manajemen PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) yang berada di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur mengklaim sudah memberikan sejumlah santunan kepada ahli waris buruh yang meninggal akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan Senior Manager Perkebunan PT MSS, Malem P Sembiring, perusahaan sudah memberikan santunan uang duka atas meninggalnya Melson Sependi sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban atau ahli waris atas nama Rita Yani.

Selain itu juga Malem menyatakan bahwa ahli waris menerima uang santunan hak karyawan sebesar Rp17 juta. 

Artinya ada sekitar Rp 27 juta yang diterima oleh ahli waris.

BACA JUGA:Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, Kapolres Ingatkan Keamanan Menjelang Pilkada

“Yang murni dari perusahaan ada sekitar Rp27 juta.

Yakni dari santunan perusahaan maupun santunan yang memang merupakan hak karyawan.

Semuanya diserahkan ke ahli waris,” terang Malem P Sembiring.

Selain itu juga almarhum selama masa hidupnya dilindungi oleh asuransi yang didaftarkan perusahaan, sehingga tentunya bisa mendapatkan klaim atas kecelakaan kerja ini.

BACA JUGA:Stok Vaksin HPR di Lebong Kosong, Disperkan Usul Tambahan Segini

Bahkan anak almarhum akan mendapatkan jaminan pendidikan hingga mendapatkan gelar sarjana.

Perusahaan mengaku siap untuk mengawal proses klaimnya hingga ahli waris dapat menerima sesuai haknya.

“Tidak hanya dapat santunan, namun ahli waris menerima klaim atas asuransi yang melindunginya.

Kami dari perusahaan tentu mengawal proses klaimnya,” papar Malem P Sembiring.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan