Terdakwa Dana Kompensasi TKA Terkenal Lihai Tiru Tanda Tangan, PH Curiga Ada Keterlibat Atasan

SUMPAH: Para saksi perkara korupsi dana kompensasi TKA diambil sumpahnya di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA: PT MSS Klaim Buruh Korban Kecelakaan Kerja Sudah Diberi Santunan, Segini Jumlahnya

Dia mengakui membuat rekening bank atas nama kantor Disnakertrans Bengkulu Tengah.

Namun bukan untuk mengumpulkan uang kompensasi dari perusahaan. 

Melainkan rekening itu dipersiapkan untuk menampung dana bantuan dari pemerintah pusat.

 “Saya membuat rekening itu bukan untuk mengambil uang dari perusahaan yang memperkerjakan TKA.

BACA JUGA:Pilkada Seluma Tersisa Partai Gerindra, PDIP dan Golkar, Kemana akan Berlabuh ? Ini Penjelasannya

Perusahaan juga tidak berhak memberikan uang pada Pemda tetapi pada Disnakertrans Provinsi,” jelas Supawan saat persidangan. 

Sementara itu saksi Elfi Eriantoni selaku pelaku utama yang sudah dinyatakan bersalah, juga membenarkan bahwa dirinya meminta terdakwa Rully memalsukan tanda tangan Plt Kadis Naker.

“Rully yang palsukan cek untuk kami cairkan ke bank dan saya berikan Rp3 juta untuk jasanya.

Dia tahu bahwa tanda tangan itu (kegunaannya, red) untuk apa,” terang Elfi.

BACA JUGA:Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, Kapolres Ingatkan Keamanan Menjelang Pilkada

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan, SH mengungkapkan 4 saksi dihadirkan merupakan saksi yang memberatkan terdakwa Rully Oktavian.

“Kami hadirkan 4 saksi yang bersangkutan pada perkara ini dan mereka nyatakan keterlibatan terdakwa,” terang Arif.

Sementara itu, di tempat terpisah Penasihat Hukum terdakwa Rully Oktavian, Zetriansyah, SH menjelaskan keterangan para saksi kemarin memang memberatkan kliennya.

“Memang keterangan saksi itu sangat memberatkan klien kami dan kami akui itu,” ungkap Zetriansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan