Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Sekda Minta Disdikbud Provinsi Bengkulu Tindaklanjuti

SISWA: Para siswa SMA Negeri 6 Kota Bengkulu saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melarang keras sekolah menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan berbagai alasan, seperti adanya tunggakan terhadap pelajaran yang bersangkutan. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, SSos, MKes mengungkapkan ijazah sangat dibutuhkan para siswa yang lulus untuk melanjutkan pendidikan ataupun untuk mencari pekerjaan atau kepentingan lainnya.

Dengan demikian, Ia sangat menekankan larang menahan ijazah siswa kepada seluruh sekolah di wilayah Bengkulu.

''Ini sudah kita tindaklanjuti. Ijazah itukan sesuai dengan hak yang memegang dan itu diserahkan ke masing-masing siswa atau orang tuanya,'' tegas Isnan Kamis, 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pastikan Produk Makanan Aman, 3 Toko Disidak di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, Korem 041/Gamas Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Isnan menerangkan, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah MMA telah mengeluarkan imbauan agar sekolah tidak melakukan penahanan ijazah terhadap para siswa-siswinya yang telah lulus sekolah. 

''Pak gubernur sudah mengeluarkan imbauan terkait itu, nanti dinas teknis akan menindaklanjuti itu,'' ungkap Isnan.

Isnan menekankan, apabila masih terdapat sekolah yang menahan ijazah, maka OPD teknis dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

''Sesegera mungkin ambil ijazah-ijazah yang ditahan dan berikan kepada yang berhak atau yang bersangkutan,'' singkatnya.

BACA JUGA:Jabat Ketua KONI Kota Bengkulu, Arif Gunadi Hibahkan 1 Unit Mobil Operasional

BACA JUGA:Usulan Anggaran Evakuasi Kapal Dipertimbangkan? Dewan: Tenggelamkan Saja, Tidak Ada Kontribusinya

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, MSi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor B.400.3/2192/Dikbud/2024.

Surat ini menginstruksikan seluruh Kepala SMAN/SMKN di wilayah Provinsi Bengkulu untuk melakukan gerakan bersama pembagian ijazah yang masih ada di satuan pendidikan masing-masing mulai 31 Juli 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan