Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Sekda Minta Disdikbud Provinsi Bengkulu Tindaklanjuti

SISWA: Para siswa SMA Negeri 6 Kota Bengkulu saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-IX serta Ketua MKKS SMAN/SMKN se-Provinsi Bengkulu. 

Berdasarkan instruksi Gubernur Bengkulu, gerakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ijazah siswa lulusan tahun pelajaran sebelumnya dapat diterima tepat waktu.

BACA JUGA:Stok BBM Diklaim Aman, Antrean Tetap Mengular di SPBU Kota Bengkulu, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Agustus Diprediksi Hujan Intensitas Ringan di Bengkulu

Ijazah tertahan yang harus dibagikan adalah ijazah siswa yang lulus pada 2023/2024 dan juga siswa yang lulus pada tahun pelajaran sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan