Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Sekda Minta Disdikbud Provinsi Bengkulu Tindaklanjuti
SISWA: Para siswa SMA Negeri 6 Kota Bengkulu saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) beberapa waktu lalu. ABDI/RB--
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-IX serta Ketua MKKS SMAN/SMKN se-Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan instruksi Gubernur Bengkulu, gerakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ijazah siswa lulusan tahun pelajaran sebelumnya dapat diterima tepat waktu.
BACA JUGA:Stok BBM Diklaim Aman, Antrean Tetap Mengular di SPBU Kota Bengkulu, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Agustus Diprediksi Hujan Intensitas Ringan di Bengkulu
Ijazah tertahan yang harus dibagikan adalah ijazah siswa yang lulus pada 2023/2024 dan juga siswa yang lulus pada tahun pelajaran sebelumnya.