LKPD Molor Terhambat Pihak Ketiga, Ini Kata Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu
LKPD: Rapat Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2023 di ruang Saber Pungli Inspektorat Provinsi Bengkulu, kemarin, 1 Agustus 2024. ABDI/RB--
Heru menerangkan, bahwa pengembalian kelebihan bayar yang belum tuntas itu, nantinya bakal terbuka. Artinya, unsur penegak hukum lain bisa saja masuk untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Cepat segera diselesaikan. Koordinasi baik dengan kepala OPD yang terkait," ujar Heru.
BACA JUGA:Pastikan Produk Makanan Aman, 3 Toko Disidak di Kota Bengkulu
Heru menegaskan, pihaknya telah berupaya mempercepat OPD untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, sejak batas waktu 60 hari yang diberikan.
Bahkan telah memberikan rekomendasi dan memberikan teguran kepada OPD yang bermasalah.
"Pak Gubernur juga telah memberikan instruksi kepada Kepala OPD untuk menyelesaikannya," terang Heru.
Sehingga, untuk para Kepala OPD tetap harus menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga kelebihan pembayaran itu bisa disetor ke kas daerah.
"Untuk para OPD harus menyelesaikan. Sehingga ada pemulihaan," ungkap Heru.