Sertifikasi Aset Pemda di Provinsi Bengkulu Minta Dipercepat

SAMPING: Rapat di Insepektorat Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

"Cepat segera diselesaikan. Koordinasi baik dengan kepala OPD yang terkait," ujar Heru.

Heru menegaskan, pihaknya telah berupaya mempercepat OPD untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, sejak batas waktu 60 hari yang diberikan. 

Bahkan telah memberikan rekomendasi dan memberikan teguran kepada OPD yang bermasalah. 

"Pak Gubernur juga telah memberikan instruksi kepada Kepala OPD untuk menyelesaikannya," terang Heru.

Sehingga, untuk para Kepala OPD tetap harus menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga kelebihan pembayaran itu bisa disetor ke kas daerah. 

"Untuk para OPD harus menyelesaikan. Sehingga ada pemulihaan," ungkap Heru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan