5 OPD Mukomuko Diminta Perhatikan Serapan DAK Nonfisik

DAK NONFISIK: Sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik diminta segera jalankan kegiatan. FIRMANSYAH/RB--

Setelah itu perlu diketahui juga untuk memperoleh alokasi DAK dari pemerintah pusat, tergantung dari persiapan pemerintah daerah dalam menyampaikan usulan. 

Di samping kelengkapan persyaratan, usulan daerah juga harus sesuai dengan lokasi prioritas (lokpri) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dirancang pemerintah pusat.

BACA JUGA:Buaya Terkam Pemancing di Sugai Air Hitam, BKSDA: Sudah Sering DiIngatkan Evakuasi Tidak Mungkin

BACA JUGA:Kades Bacalon Wakil Bupati, Dinas PMD Ingatkan Pemdes Netral dan Pahami Regulasi Pilkada

“Ingat mendapatkan DAK ini bukan sesuatu yang mudah, jangan sampai kesempatan ini tidak terlaksana. Sehingga OPD yang bersangkutan akan di blacklist untuk mendapatkan DAK pada tahun-tahun selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kabupaten Mukomuko, H. Gianto, SH, M.Si mengatakan, 2024 ini Pemkab Mukomuko menerima DAK nonfisik Rp105,5 miliar untuk mendukung program dan pembiayaan kegiatan non fisik OPD di lingkup Pemkab Mukomuko, yang dikelola oleh 5 OPD.

“Untuk mendukung pembiayaan kegiatan nonfisik, kita mendapatkan DAK nonfisik sebesar Rp105,5 miliar. Sejumlah dana ini dikelola oleh 5 OPD pengampu,” ujarnya.

Gianto menambahkan, untuk OPD pengampu kegiatan DAK nonfisik yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Kemudian, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Ketahanan Pangan.

BACA JUGA:Persiapan Belum Rampung, Lelang Randis Tertunda Lagi Tahun 2025

BACA JUGA:Anggaran PMT Stunting 17 Puskesmas Tidak Terserap, Dinkes Sebut Alasannya Karena Ini

Untuk DAK nonfisik ini Disdikbud Mukomuko, ditetapkan sebagai OPD terbesar yang mengelola kegiatan DAK non fisik.

Berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp32,58 miliar, ditambah dengan tunjangan guru ASN sebesar Rp48,7 miliar. 

“BOSP terbagi lagi dalam beberapa bagian, untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sebesar Rp 27,8 miliar dan Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan kinerja Rp 930 juta. Kemudian, dana untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) reguler sebesar Rp 3,2 miliar. Serta BOP kinerja sebesar Rp 60 juta,” jelasnya.

Selain itu, dana tunjangan guru ASN sebesar Rp48,7 miliar juga terbagi dalam 2 bagian, untuk tunjangan profesi guru senilai Rp48,1 miliar dan dana tambahan penghasilan guru Rp576,3 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan