Ini 8 Jenis Pelanggaran Pengendara Selama Ops Patuh Nala 2024, Anak di Bawah Umur jadi Sorotan
8 PELANGGARAN PENGENDARA: Pelanggaran yang tercatat dalam operasi (ops) Patuh Nala 2024 didominasi pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4). WEST JER TOURINDO/RB--
“Angka laka lantas juga turut naik pada 2023 dan 2024,” terang Eka.
Korban meninggal dunia karena kecelakaan di tahun 2023 hanya 5 orang, sementara ditahun 2024 sebanyak 11 orang.
Kebanyakan kasus kecelakaan disebabkan karena kesalahan dari pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor.
Memacu kecepatan tinggi, tidak menaati aturan rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm.
Tahun 2023 terjadi 29 kasus kecelakaan, dengan 5 korban meninggal dunia, 15 korban luka berat, 22 korban luka ringan dan kerugian materil Rp 32 juta lebih.
Sementara ditahun 2024, jumlah kasus kecelakaan sebanyak 36 kasus, dengan 11 korban meninggal dunia, 40 korban luka berat, 46 korban luka ringan dengan kerugian materil Rp 157 juta lebih.
“Peningkatan tersebut terjadi pada bberapa jeni laka,” tutup Eka.
Grafis pelanggaran roda dua dan roda empat:
1. Tidak memakai helm sebanyak 3.362 pelanggar roda dua.
2. Menggunakan knalpot racing, 345 pelanggar roda dua.
3. Melawan arus 345 pelanggar roda dua.
4. Berkendara di bawah umur 305 pelanggar roda dua.
5. Menggunakan handphone saat mengemudi sebanyak 150 pelanggar roda empat
6. Over Dimension Over Loading sebanyak 115 pelanggar roda empat.