Dijerat Pasal Pemerasan, Ini Pengakuan Lengkap Sekcam Air Besi Pasca Ditetapkan Tersangka

Polres Bengkulu Utara akhirnya memberikan keterangan terkait tangkap tangan yang menjerat Sekretris Kecamatan Air Besi berinisial Da yang dilakukan Rabu sepekan lalu. --Tri Shandy Ramadani

ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara akhirnya memberikan keterangan terkait tangkap tangan yang menjerat Sekretris Kecamatan Air Besi berinisial Da yang dilakukan Rabu sepekan lalu. 

Da diduga terlibat menerima uang dari Kepala Desa Talang Baru Ginting Kecamatan Air Besi. 

Polisi juga sudah menyita beberapa barang bukti termasuk dioantaranya uang Rp 4 Juta, Hp dan satu unit mobil yang digunakan Da. 

Da sendiri saat ini sudah berstatus tersangka.

Namun polisi masih menjeratnya dengan pasal tindak pidana umum tentang yaitu Pasal 368 dan 378 Jo Pasal 56 KUHP tentang Penipuan dan Pemerasan. 

BACA JUGA:Sampah: Masalah, Solusi dan Gebrakan Pemimpin Baru!

BACA JUGA:10 Bibit Unggul Paprika, Pilihan Terbaik untuk Berkebun

Terkait kejadian tersebut, Da membantah ia menerima uang. 

Versinya ia hanya membantu memediasi lantaran jabatannya sebagai Sekcam yang menjadi pembina kepala desa. 

Sehingga ia membantu kepala desa yang tengah terlibat masalah dengan tersangka AP oknum LSM yang saat ini masih diburu polisi. 

“Dalam pertemuan pertama juga Kades Talang Baru Ginting menyerahkan Rp 2 Juta di rumah saya dan langsung pada Ap, saya tidak mendapatkan apa-apa, hanya membantu,” terangnya. 

Setelah itu, selanjutnya pada hari Rabu 31 Juli 2024 lalu, Ap kembali menghubunginya dan ia menyampaikan pada Bambang kades Talang baru Ginting terkait permintaan uang dari Ap Rp 4 Juta. 

BACA JUGA:Jangan Asal Pilih, Ini Arti 13 Simbol dan Kode pada Ban Mobil

BACA JUGA:Dampingi Anak Pelaku Penganiayaan Polisi, DP3AP2KB Seluma Turunkan 4 Petugas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan